Tak Ada Iktikad Baik, Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 M Oleh Korban CPNS Bodong

Tak Ada Iktikad Baik, Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 M Oleh Korban CPNS Bodong - GenPI.co
Tak Ada Iktikad Baik, Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 M Oleh Korban CPNS Bodong. Foto: JPNN.com

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korban CPNS Bodong Bersedia Berdamai dengan Nia Daniaty, Asalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya