Tak Ada Iktikad Baik, Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 M Oleh Korban CPNS Bodong

Tak Ada Iktikad Baik, Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 M Oleh Korban CPNS Bodong - GenPI.co
Tak Ada Iktikad Baik, Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 M Oleh Korban CPNS Bodong. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Kasus penipuan berkedok CPNS bodong yang melibatkan penyanyi Nia Daniaty serta sang anak Olivia Nathania belum ada titik terang.

Sang biduan diketahui belum ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus yang merugikan 179 korban itu sejak dilaporkan pada 29 Agustus 2022.

Kuasa hukum para korban Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri menyebut pihaknya berkenan melakukan mediasi dengan Nia dan anak serta menantunya Rafly Noviyanto Tilaar.

BACA JUGA:  Korban CPNS Bodong Gugat Olivia Nathania Lagi, Minta Penggantian Uang

"Kami masih berharap, membuka pintu perdamaian itu kepada pihak Olivia," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Desi menegaskan kliennya berkenan membuka pintu damai, asalkan ketiga tergugar mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar.

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Amarah Korban Meledak Sejadinya

"Gugatannya sebesar Rp 8,1 miliar. Jadi, kalau hanya Rp 400 juta, ya, keberatan," imbuhnya.

Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar digugat perdata atas dugaan kasus melanggar perbuatahan. Ketiganya digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh korban CPNS bodong Olivia Nathania.

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding

Korban yang terdiri dari 179 orang mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly dan Nia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korban CPNS Bodong Bersedia Berdamai dengan Nia Daniaty, Asalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya