3 Fakta Penetapan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT, Ada Soal Penahanan

3 Fakta Penetapan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT, Ada Soal Penahanan - GenPI.co
3 Fakta Penetapan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT, Ada Soal Penahanan - Rizky Billar. Foto: Instagram @rizkybillar

GenPI.co - Aktor Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora.

Pengumuman tersebut disampaikan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10) malam.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam, sejak Rabu (12/10) siang pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:  Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Tanggapan Lesti Kejora Jadi Sorotan

Berikut 3 fakta terkait penetapan tersangka Rizky Billar dalam kasus KDRT:

1. Pasal yang menjerat Rizky Billar

Atas perbuatannya, Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:  Rizky Billar Lakukan Upaya Damai dengan Lesti Kejora Buntut Kasus KDRT

Berdasarkan laporan yang dibuat Lesti Kejora pada Rabu (28/9), Rizky Billar telah mencekik, membanting dan menyeret istrinya hingga mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

2. Ancaman hukuman untuk Rizky Billar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya terhadap Lesti Kejora.

BACA JUGA:  Sorot Kasus KDRT Lesti Kejora, Iis Dahlia: Rizky Billar Harus ke Psikiater

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya