
GenPI.co - Kreator konten Vadel Badjideh terancam mendekam di penjara karena diduga menyuruh Laura Meizani Mawardi alias Lolly melakukan aborsi.
Vadel disebut tidak hanya satu kali meminta Lolly melakukan aborsi, tetapi dua kali.
Pria yang berprofesi sebagai dancer itu sudah dilaporkan artis cantik Nikita Mirzani yang merupakan orang tua Lolly.
BACA JUGA: Vadel Badjideh Siap Pulangkan Lolly ke Nikita Mirzani
Vadel terancam dijerat UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh akan menghuni penjara dalam waktu yang sangat lama.
BACA JUGA: Lolly Jadi Korban, Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/9).
Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Lolly melakukan aborsi atas perintah dari Vadel Badjideh.
BACA JUGA: Vadel Badjideh Ngaku Sudah Transfer Duit Endorse Lolly
"Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Ade Ary Syam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News