
Adam menilai pernyataan kliennya tidak masuk dalam unsur pencemaran nama baik.
"Yang teman-teman ketahui pasti UU ITE itu orang memfitnah, terus orang menjelaskan sesuatu, langsung menyebut nama orang, langsung dianggap itu pencemaran nama baik. Tidak, tidak seperti itu," imbuhnya. (mcr31/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News