
GenPI.co - Anggota boy band BTS Suga mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 172 juta karena mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan, menganggap denda itu sudah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan Suga BTS.
The Korea Times, Senin (30/9), melaporkan bahwa petugas kepolisian menemukan Suga BTS sedang dalam pengaruh alkohol saat mengendarai skuter.
BACA JUGA: RM BTS Kolaborasi dengan Rapper Amerika, Lagu Baru Dirilis 6 September
Saat itu, Suga BTS mencoba bangun setelah terjatuh dari skuter listriknya di dekat kediamannya di lingkungan Hannam, distrik Yongsan, pada 6 Agustus 2024 malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, konsentrasi alkohol dalam darahnya terukur sebesar 0,227 persen.
BACA JUGA: Jin BTS dan Ji Ye Eun Bintangi Reality Show, Jadwal Syuting Dirahasiakan
Angka itu jauh melebihi ambang batas sebesar 0,08 persen yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk mengendarai kendaraan.
Kondisi tersebut bisa menyebabkan pencabutan SIM. Jaksa kemudian mendakwa Suga BTS dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.
BACA JUGA: Suga BTS Ditilang Karena Mabuk, BigHit Music Minta Maaf ke Penggemar
Menurut dakwaan ringkasan yang digunakan untuk pelanggaran ringan, pihak pengadilan hukum dapat menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News