Mabuk saat Naik Skuter, Suga BTS Didenda Rp 172 Juta

Mabuk saat Naik Skuter, Suga BTS Didenda Rp 172 Juta - GenPI.co
Anggota boy band BTS Suga mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 172 juta karena mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol. Foto: Antara/HO/Instagram/agustd

Meski demikian, Suga dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan persidangan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya