
GenPI.co - Sengketa kepemilikan lahan antara warga bernama Dede T dengan aktor senior Atalarik Syah berujung pengosohan lahan.
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5) pukul 09:00 WIB.
Pengosongan lahan itu merupakan eksekusi dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA: Tsania Marwa Pasrah Jika Anaknya Didoktrin Atalarik Syah
"Memerintahkan kepada panitera PN Cibinong Kelas 1A melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek," kata petugas juru sita PN Cibinong Muhammad Irfan saat membacakan surat ketetapan atau beschikking dari pengadilan perihal perintah eksekusi.
Sebelumnya, sengketa antara Dede dan Atalarik Syah itu telah bergulir sejak 2015.
BACA JUGA: Anak Hidup Bersama Atalarik Syah, Tsania Marwa Takut Dilupakan
PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi pada 18 Agustus 2016. Surat itu memutuskan Dede sebagai pemilik sah lahan.
Akan tetapi, masalah belum selesai. Putusan PN Cibinong dipersoalkan melalui permohonan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
BACA JUGA: Sudah Talak 3, Atalarik Syah Ogah Rujuk Dengan Tsania Marwa
Dede kembali memenangi sengketa setelah PT Bandung mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong pada 5 Juni 2017.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News