Atalarik Syah Kalah, PN Cibinong Eksekusi Pengosongan Lahan

Atalarik Syah Kalah, PN Cibinong Eksekusi Pengosongan Lahan - GenPI.co
Sengketa kepemilikan lahan antara warga bernama Dede T dengan aktor senior Atalarik Syah berujung pengosohan lahan. Foto: Aristo/JPNN.com

Pihak yang kalah lantas mengajukan kasasi ke MA. MA mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan yang disengketakan pada 13 Desember 2018.

Akan tetapi, pihak yang kalah mengajukan permohonan kembali (PK). MA mengeluarkan putusan nomor: 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede pada 28 Mei 2024.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Dede, Dani Faroji Nasution, menyatakan eksekusi dilakukan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

BACA JUGA:  Tsania Marwa Pasrah Jika Anaknya Didoktrin Atalarik Syah

“Kami di sini mengawal proses dari pengadilan untuk memperoleh hak keperdataan klien kami yang sudah (bersengketa, red) dari 2015 dan sudah diputus inkrah," kata Dani.

Advokat dari LHP Strategic Legal Counsellors itu tidak memungkiri proses eksekusi sempat tersendat. 

BACA JUGA:  Anak Hidup Bersama Atalarik Syah, Tsania Marwa Takut Dilupakan

Sebab, kubu Atalarik yang bersikukuh sebagai pemilik lahan berupaya bertahan dan menolak eksekusi.

"Tadi sedikit di awal ada perlawanan dari pihak keluarga. Mereka tetap mempertahankan,” imbuh Dani.

BACA JUGA:  Sudah Talak 3, Atalarik Syah Ogah Rujuk Dengan Tsania Marwa 

Meskipun demikian, pihaknya merasa sangat lega karena eksekusi akhirnya berjalan lancar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya