
Menurut Firdaus, MR mengancam akan menyebarkan video syur jika IMT tidak memberikan uang.
"Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan. Ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Firdaus. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News