Sebar Link Video Mirip Gisel Bisa Didenda Miliaran dan Dipenjara

Sebar Link Video Mirip Gisel Bisa Didenda Miliaran dan Dipenjara - GenPI.co
Gisella Anastasia saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, 2019 silam. ANTARA/Fianda Rassat

GenPI.co - Jangan sebar link video mirip Gisel sembarangan. Ada denda miliaran rupiah yang menanti. Belum lagi hukuman penjara yang harus diterima.

Nama Gisel memang sedang nge-hits. Pemicunya adalah viralnya videp syur mirip Gisel di dunia maya. 

Twitter heboh. Nama Gisel langsung masuk trending topic. Isunya juga masuk ke Google Trends Indonesia.

BACA JUGA: Zodiaknya Bikin Kaget, Berkah Rezeki Mengalir Sampai Ujung Bumi 

Topik yang menyerempet nama Gisel juga ikutan naik. Keyword Bagi, Linknya, hingga Skandal, ikut bertebaran di dunia maya.

Awas! Jangan sembarangan menyebar link. Penyebar video dan platform media sosial bisa diancam denda hingga pidana.

BACA JUGA: Zodiak Paling Beruntung di Akhir Pekan, Semua Bakal Terasa Nyaman

Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya