
BACA JUGA: MYD Diperiksa 11 Jam, Wajahnya Kusut dan Matanya Berkaca-kaca
Setelah memberikan keterangan kepada awak media, MYD bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Gisel berhalangan hadir dalam pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Tadi ada surat dari pengacaranya bahwa bersangkutan berhalangan hadir," tegasnya.
Yusri menjelaskan, alasan yang membuat Gisel berhalangan hadir dikarenakan akan menjemput sang buah hati yang baru pulang berlibur.
"Menjemput anaknya (Gempi, red) baru pulang dari Bali. Kami jadwalkan ulang hari Jum'at bersangkutan akan hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus Gisel dan MYD, keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News