Gaji presiden di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978.
BACA JUGA: Lama Vakum, Oncy Ungu Kini Girang menjadi YouTuber
Gaji pokok presiden ialah enam kali gaji pokok pejabat yang paling tinggi yang sebesar Rp 5.040.000.
Dengan demikiian, gaji Presiden Jokowi ialah sebanyak Rp 30.240.000. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News