Pemasungan Bukan Solusi Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa

Pemasungan Bukan Solusi Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa - GenPI.co
Kunjungan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo ke warga yang mengalami pemasungan.

GenPI.co –  Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan pelanggaran. Meskipun tindakan pengekangan ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak agresifitas terhadap komunitas, namun penderita tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya.

Terkait hal itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi  Gorontalo menggelar kegiatan penjangkauan khusus bagi orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Gorontalo Utara dan Pohuwato.

“Pemasungan pada ODGJ masih menjadi masalah kesehatan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Didi Wahyudi Bagoe, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dan Perlindungan Anak Dinas Sosial PP dan PA Provinsi Gorontalo, Jumat(12/7)

Kegiatan yang dilakukan Dinas Sosial PP dan PA ini merupakan upaya mewujudkan Indonesia Bebas Pasung, sehingga perlu dilakukan berbagai upaya penyelenggaran pada ODGI.

Baca juga:

Metromini-Kopaja: Mengais Rejeki Sambil Menunggu Ajal 

Suporter PSPS Serbu Perusahaan Minyak di Riau, Ada Apa?

Selain Didi Wahyudi Bagoe, dalam penjangkauan ODGJ ini juga melibatkan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Yusnandar Karim, pendamping dari Dinas Sosial Gorontalo Utara Asda Odi dan pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Susantri Hilimi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya