Meski begitu, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tersebut juga menjelaskan bahwa hak tolak bisa dibatalkan jika itu demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Poin itulah yang membuat Ahmad Riyadh yakin untuk menggugat program Mata Najwa ke pengadilan hukum guna mengeluarkan perintah pembatalan hak tolak.
“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan-red). Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya-red),” tegas Riyadh.
BACA JUGA: Najwa Shihab Bongkar Alasan Kevin Sanjaya Suka Bersikap Tengil
“Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu,” tutupnya.(Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News