Mata Najwa Dilaporkan ke Pengadilan, PSSI Diminta ke Dewan Pers

Mata Najwa Dilaporkan ke Pengadilan, PSSI Diminta ke Dewan Pers - GenPI.co
Induk sepak bola Indonesia, PSSI, diminta ke Dewan Pers usai program Mata Najwa dilaporkan ke pengadilan. (Antaranews/ar)

Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, hak tolak dapat gugur jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.

Akan tetapi, Yosep memiliki pandangan yang berbeda. Dirinya menilai akan sulit bagi PSSI untuk membawa hal itu ke pengadilan.

BACA JUGA:  Mata Najwa Digugat PSSI, Akmal Marhali Sampai Bilang Begini

Hal tersebut tak lepas dari kerja pers yang juga dilindung kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik yaitu sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.

BACA JUGA:  Tak Terima, PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan

"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya. Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak. Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," kata Yosep.(Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya