
Artinya, para pelaku tidak bisa lagi turut serta dalam seluruh aktivitas yang dilakukan oleh IBL selamanya, entah sebagai pemain maupun bagian kepelatihan dan pengurus.
Sedangkan secara nasional, para pelaku tidak bisa turut serta dalam kegiatan bola basket Indonesia hingga sanksi larangan sampai waktu yang telah ditentukan yaitu antara satu sampai empat tahun itu terlewati.
“Kejadian ini murni dilakukan oleh individu tertentu, tidak ada sangkut pautnya dengan klub, staf, ataupun liga,” tegas Junas. (*)
BACA JUGA: IBL Mulai Bergulir, Catat Tanggalnya!
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News