Pasalnya, Cyrus masih bisa langsung memilih menjadi WNI seperti Elkan Baggott, karena sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda.
Hal tersebut dilandaskan oleh Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 6.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa anak berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya apabila sudah berusia 18 tahun atau telah menikah.(*)
BACA JUGA: Cyrus Margono Bukan Naturalisasi, Timnas Indonesia Untung Besar
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News