- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
- Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.(*)
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Akmal Marhali, PSSI dan PT LIB Harap Simak
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News