
"Sangat aneh jika dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang menimbulkan kematian penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka," jelasnya.
Sugeng mengatakan, dalam kasus di Stadion GBLA, Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan PT Liga Indonesia baru (LIB).
"Penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton," kata Sugeng.(*)
BACA JUGA: PSSI Digugat Karena Dugaan Pengaturan Skor, Iwan Bule Ogah Pusing
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News