
Pengklasifikasian saham baru terjadi ketika akta pendirian itu diubah. Yakni di notaris Hartojo SH, Jakarta, tanggal 20 September tahun itu juga.
Sebelum itu, di bulan April, pemegang saham PT LIB rupanya sudah sepakat untuk mengubah anggaran dasar. Lalu mereka membuat putusan sirkuler. Ini sah. Soalnya 100 persen pemegang saham setuju.
Putusan sirkuler itulah yang dibawa ke notaris Hartojo. Untuk dibuatkan akta perubahan tersebut.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Demo Aremania: Kongres Dawet
Putusannya: saham PT LIB dibagi dua jenis, saham Seri A dan Seri B. Disebutkan, yang boleh memegang saham Seri A adalah PSSI. Tidak boleh pihak lain.
Sedangkan saham Seri B hanya boleh dimiliki oleh badan usaha Indonesia yang mengelola klub sepak bola Liga 1.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal PM Inggris Rishi Sunak: Karakter Kepercayaan
Di akta perubahan itu disebutkan hak-hak pemegang saham seri B sama dengan ketentuan pada UU Perseroan Terbatas. Artinya punya hak suara.
Tapi pemegang saham Seri A-lah yang memiliki hak veto. Pemegang saham Seri A bisa menyetujui dan membatalkan apa pun yang diputuskan perusahaan.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Sejarah Semen Padang: Semen Drum
Berarti pusat kekuasaan sepenuhnya ada di PSSI. Meski klub-klub itu memegang saham 99 persen tapi bisa diveto oleh PSSI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News