
“Di dalamnya menyangkut berbagai aspek seperti jarak stadion dari bandara (maks 200 km dan/atau 2,5 jam waktu tempuh dari bandara), fasilitas-fasilitas standar seperti ruang ganti, toilet, media, broadcast dan lain-lain. Beberapa stadion di Indonesia sudah memiliki itu, tapi banyak yang belum,” ujarnya.
Hal yang membuat kian parah, kata Sigit, adalah keterlibatan kepentingan pribadi oknum pejabat PSSI dalam memutuskan kelayakan stadion tersebut.
Itu tercermin dari keputusan memilih stadion Kanjuruhan sebagai tempat pertandingan Liga 1. Padahal, stadion Kanjuruhan belum memenuhi standar baku AFC.
BACA JUGA: Haris Azhar Apresiasi Korban Tragedi Kanjuruhan Melapor ke Bareskrim
“PSSI sudah menerapkan standarisasi stadion? Tentu saja sudah, tetapi masih terlihat penilaian bersifat tebang pilih. Bagaimana bisa stadion Kanjuruhan lolos verifikasi, padahal bangunan maupun fasilitasnya bernuansa kuno untuk ukuran AFC. Sementara JIS dengan sedikit kekurangan, langsung dinilai tidak lolos verifikasi,” ucapnya.
Sigit melihat penilaian tersebut memiliki muatan kepentingan pribadi orang-orang dalam PSSI. Bahkan, kepentingan pribadi dan kelompok orang-orang dalam PSSI ini tidak hanya pada penilaian standar stadion tetapi juga kepada hal lain.
BACA JUGA: Soal Dugaan Intimidasi Keluarga Korban Kanjuruhan, Haris Azhar: Hina Sekali
“PSSI ini ahli dalam mencari celah apapun untuk menggugurkan sesuatu, dan mengatrol sesuatu yang sesuai kepetingan oknum pengurus atau kelompok pengurus. Ini terjadi dalam banyak aspek. Tak cuma stadion,” tegasnya.
Oleh karena itu, Sigit yang dikenal sebagai eks Ketua Umum Asosiasi Suporter Sepak Bola Indonesia (ASSI) ini menyarankan agar PSSI harus tegas dalam menilai standardisasi satu stadion berdasarkan aturan yang ada, tanpa menarik kepentingan pribadi atau kelompoknya ke dalam, demi perbaikan sepak bola dan keamanan bagi seluruh orang yang datang ke stadion.
BACA JUGA: Terkait Tragedi Kanjuruhan, Menpora Jelaskan Peran Kemendagri
“Tentu saja mutlak harus diperbaiki. Tinggal sesuaikan dengan item-item yang belum ada dalam check-list detail standar stadion versi AFC. Jika stadion ini milik pemerintah, perlu melibatkan Kementerian PUPR dan/atau pihak terkait. Karena ada timbal balik berupa uang sewa dan perawatan dari klub pengguna,” jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News