Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PSSI Beri Perlindungan Wasit Liga Indonesia

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PSSI Beri Perlindungan Wasit Liga Indonesia - GenPI.co
PSSI menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para wasit Liga Indonesia. (foto: ANTARA/HO/PSSI)

GenPI.co - PSSI menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para wasit Liga Indonesia.

Itu artinya, seluruh wasit Liga 1 dan Liga 2 akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang diberikan PSSI lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan hal tersebut saat menyerahkan kartu kepesertaan yang diwakili Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

BACA JUGA:  Pembangunan Pusat Latihan di IKN Aman Meski Disanksi FIFA, Kata PSSI

Erick Thohir hadir sebagai Ketum PSSI sekaligus perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang, di kantor Kementerian BUMN pada Kamis (13/4).

Menteri BUMN itu mengaku bahwa kesejahteraan wasit menjadi sorotan utama Erick sejak menjadi Ketua Umum PSSI.

BACA JUGA:  Terkait Piala Dunia U-17 di Indonesia, PSSI Blak-blakan soal FIFA

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Erick.

Erick pun menyadari bahwa kesejahteraan utama wasit datang dari pertandingan. Meski begitu, manfaat besar BPJS Ketenagakerjaan juga tak bisa diabaikan oleh para wasit nantinya.

"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga bisa meringankan bebannya," tambah Erick.

BACA JUGA:  DPR RI Beri Angin Segar untuk Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Ini Buktinya

Harapan senada juga disuarakan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro, yang menyatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan.

"Ini merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," papar Anggoro.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya