
Akan tetapi, kondisi ini tidak bisa dimaknai terjadinya manipulasi data.
Sirekap berbasis pada data riil dari tempat pemungutan suara (TPS).
Data ini disesuaikan dari data penghitungan atau rekapitulasi berjenjang.
BACA JUGA: Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Ditunda, Tunggu Putusan MK
Di sisi lain, data yang masuk pada sistem ini juga tidak bisa diatur sedemikian rupa.
Jika ada anomali atau kendala teknis pada Sirekap dan selama tidak dapat dibuktikan ini memengaruhi perolehan suara pasangan calon, maka tidak terbukti manipulasi yang didalilkan.
BACA JUGA: MK Umumkan Percepat Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024 Jadi 24 Februari 2025
Selain itu, Risma-Gus Hans juga mendalilkan adanya pengurangan suara milik mereka.
Sebaliknya, mereka menilai ada penambahan suara Khofifah-Emil.
BACA JUGA: Anwar Usman Kembali Bersidang Tangani Sengketa Pilkada 2024
Dalil keduanya dikaitkan dengan tingginya partisipasi pemilih yang mencapai 90–100% dari daftar pemilih tetap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News