Hasil Pilkada Jatim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan Pasangan Risma-Gus Hans

Hasil Pilkada Jatim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan Pasangan Risma-Gus Hans - GenPI.co
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt)

Begitu pula ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwakot dan perolehan suara keduanya kurang dari 30 suara bahkan nihil di sejumlah TPS.

MK pun mengakui bukti-bukti yang diajukan Risma-Gus Hans memperlihatkan tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi.

Ada juga ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwako di beberapa TPS hingga perolehan suara mereka yang sangat rendah di beberapa TPS.

BACA JUGA:  Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Ditunda, Tunggu Putusan MK

“Namun, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa fenomena tersebut terjadi secara melawan hukum. Kalau pun benar terjadi, bagaimana proses terjadinya dan siapa yang melakukan manipulasi demikian?” tegas Saldi.

Selanjutnya, MK menegaskan dalil Risma-Gus Hans soal penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA:  MK Umumkan Percepat Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024 Jadi 24 Februari 2025

Hal ini hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh Risma-Gus Hans.

MK pun berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada sebagai syarat formil bagi Risma-Gus Hans mengajukan gugatan.

BACA JUGA:  Anwar Usman Kembali Bersidang Tangani Sengketa Pilkada 2024

Apabila merujuk Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, jumlah selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil, sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak, semestinya tidak lebih dari 103.663 suara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya