Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sebanyak 3 bersaudara komplotan bandar besar narkoba ditangkap di Jambi. Para tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.