Tim Smart Patrol Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) melakukan penyisiran setelah adanya penemuan ladang ganja di dekat kawasan Gunung Kerinci pada April 2025.
Sebanyak 3 terdakwa penanam ganja di lereng Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.