“Mudik dini” tengah berlangsung, di tengah tutupnya sejumlah bisnis dan lapak tempat pekerja informal mendapatkan penghasilan akibat wabah virus corona.
Terdakwa pengedar narkotika sabu-sabu seberat 45 kilogram (kg) bernama Nasrun alias Agam divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.