Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dituntut penjara 7 tahun terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Pengacara terpidana Ronald Tannur Lisa Rachmat divonis penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus.