Sebanyak 15 orang kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi tak dilantik secara serentak.
Pemerintah berupaya mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil sengketa Pilkada 2024 yang lebih awal.