Ada hal yang tidak boleh kamu lakukan di tempat kerja. Dirimu harus berperilaku secara profesional di tempat kerja dan mengikuti kode etik yang berlaku.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai pembatalan surat keputusan KEP 554/IV/2025 jadi pertanda mutasi Letjen Kunto Arief bermuatan politis.