Pelaku perusakan bus Primajasa di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang yang terjadi pada Kamis (8/5), mengaku kesal karena dilarang mengamen di bus.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama KOTAK.