
Namun, berdasarkan prinsip hukum, hakim dalam memeriksa dan memutus perkara haruslah objektif dan independen sehingga tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, baik oleh kekuasaan atau tekanan massa.
Sebab, setiap putusan harus memenuhi asas keadilan, asas manfaat, dan kepastian hukum. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News