Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Ini yang Harus Dilakukan

Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Ini yang Harus Dilakukan - GenPI.co
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). (FOTO: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc)

Gamal menyebut untuk saran kelima yakni jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.

“Jika telah melunasi utang di pinjol ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman. Mereka kerap memberi bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya mencekik peminjam,” paparnya. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya