Migrasi Siaran Televisi Digital Ditunda, Ini Alasannya

Migrasi Siaran Televisi Digital Ditunda, Ini Alasannya - GenPI.co
Ilustrasi - Televisi digital. (FOTO: ANTARA/Pixabay/pri)

GenPI.co - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan menunda penghentian siaran televisi teresterial analog atau analog switch off hingga tahun depan.

Johnny mengungkapkan rencana sebelumnya, tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang.

“Namun karena pandemi, maka akan dilakukan dalam tiga tahap. Mulai 31 April 2022 mendatang,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (10/8).

BACA JUGA:  Wow, Siaran TV Digital Disebut Kembangkan Konten Lokal

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi itu, ASO paling lambat dalam dua tahun sejak regulasi berlaku, atau 2 November 2022.

BACA JUGA:  TV Digital Ternyata Banyak Kelebihan Lho! Ini Deretannya

Melihat luas wilayah dan kompleksitas penyiaran, Kominfo memutuskan melakukan analog switch off secara bertahap.

Tahap kedua akan berlangsung hingga akhir Agustus 2022 dan tahap tiga pada awal November 2022.

BACA JUGA:  Ketika Film Layar Lebar Hadir di Televisi

"Payung hukum mudah-mudahan segera, minggu ini, dikeluarkan. Sebelum 17 Agustus," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya