
Oleh karena itu, pengguna medsos diimbau tidak memajang nomor identitas, seperti NIK KTP, nomor telepon pribadi, dan NPWP.
Masyarakat juga tidak dianjurkan membagikan alamat maupun informasi soal properti pribadi.
“Jangan mudah tergiur dengan hal- hal yang sedang tren,” demikian bunyi imbauan di akun @kemenkominfo. (*)
BACA JUGA: Meta Tersandung Hukum, Fitur Boomerang Instagram Dituding Plagiat
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News