“Jika memang ada maintenance, seharusnya pihak WhatsApp harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini,” kata Mufti.
Mufti menuturkan WhatsApp harus memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang alami jutaan penggunanya.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA: Stiker Avatar di WhatsApp Gambarnya Lucu Nih, Yuk Download
“Alangkah baiknya pihak WhatsApp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama satu bulan misalnya,” kata Mufti. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News