Ketentuan ini akan mulai berlaku secara bertahap, dan negara-negara diharuskan melarang sistem AI yang dilarang enam bulan setelah peraturan tersebut dimasukkan ke dalam undang-undang.
Aturan untuk sistem AI tujuan umum seperti chatbots akan mulai berlaku setahun setelah undang-undang tersebut berlaku.
Pada pertengahan tahun 2026, seluruh peraturan, termasuk persyaratan untuk sistem berisiko tinggi, akan diberlakukan.
BACA JUGA: Undang-Undang Pasar Digital Eropa Paksa Perusahaan Teknologi Melakukan Perubahan
Dalam hal penegakan hukum, masing-masing negara Uni Eropa akan membentuk badan pengawas AI mereka sendiri, sehingga masyarakat dapat mengajukan pengaduan jika mereka merasa telah menjadi korban pelanggaran peraturan.
Sementara itu, Brussels akan membentuk Kantor AI yang bertugas menegakkan dan mengawasi hukum untuk sistem AI tujuan umum.
BACA JUGA: Rencana Ambisius Uni Eropa Tingkatkan Industri Pertahanan Hadapi Perang Rusia-Ukraina
Pelanggaran terhadap UU AI dapat dikenakan denda hingga 35 juta euro ($38 juta), atau 7% dari pendapatan global perusahaan.
Ini bukanlah keputusan terakhir Brussel mengenai peraturan AI, kata anggota parlemen Italia Brando Benifei, salah satu pemimpin kerja Parlemen di bidang undang-undang tersebut.
BACA JUGA: Tatap Tur Eropa, Bagas/Fikri Optimistis Capai Target
Lebih banyak undang-undang terkait AI mungkin akan diterapkan setelah pemilu musim panas, termasuk di bidang-bidang seperti AI di tempat kerja yang sebagian tercakup dalam undang-undang baru tersebut, katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News