
10. SELANDIA BARU
Anggota parlemen di Selandia Baru dan staf Parlemen negara tersebut dilarang menggunakan aplikasi TikTok di ponsel kantor mereka, mengikuti saran dari pakar keamanan siber pemerintah.
Aplikasi tersebut telah dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen, meskipun para pejabat dapat membuat pengaturan khusus bagi siapa saja yang membutuhkan TikTok untuk menjalankan tugas demokrasi mereka. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News