Unggahan Tentang Pimpinan Hamas Dihapus, Turki Blokir Akses ke Instagram

Unggahan Tentang Pimpinan Hamas Dihapus, Turki Blokir Akses ke Instagram - GenPI.co
Otoritas komunikasi Turki memblokir akses ke platform media sosial Instagram, contoh terbaru dari tindakan keras terhadap situs web. (Foto: Antaranews/Freepik/Natanael Ginting)

GenPI.co - Otoritas komunikasi Turki memblokir akses ke platform media sosial Instagram pada hari Jumat, contoh terbaru dari tindakan keras terhadap situs web di negara tersebut.

Dilansir AP News, Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang mengatur internet, mengumumkan keputusan tersebut Jumat pagi tetapi tidak memberikan alasan.

Surat kabar Yeni Safak, yang dekat dengan pemerintah, dan media lainnya mengatakan akses diblokir sebagai tanggapan terhadap Instagram yang menghapus unggahan pengguna Turki yang menyatakan belasungkawa atas pembunuhan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh.

BACA JUGA:  Dugaan Pelanggaran Jelang Pemilu, Facebook dan Instagram Ditegur Keras Uni Eropa

"Sanksi atas kebijakan pemblokiran Instagram dilakukan dengan cepat. Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi memblokir akses ke Instagram," kata Yeni Safak dalam edisi daringnya.

Sebelumnya, Fahrettin Altun, direktur komunikasi kepresidenan dan ajudan Presiden Recep Tayyip Erdogan, telah mengkritik keras platform milik Meta karena mencegah pengguna di Turki mengunggah pesan belasungkawa untuk Haniyeh.

BACA JUGA:  Jika TikTok Menghilang di AS, Instagram dan Facebook Bisa Menang Banyak

Menteri Perhubungan dan Infrastruktur, Abdulkadir Uraloglu, menegaskan bahwa Instagram telah mengabaikan "kepekaan" dan melanggar apa yang disebut daftar kejahatan serius, yang mencakup hasutan untuk bunuh diri, penyiksaan, kecabulan, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pelecehan seksual anak, dan lain-lain.

Ia tidak menjelaskan kejahatan khusus apa yang diduga telah dilanggar oleh platform tersebut.

BACA JUGA:  Facebook dan Instagram Hadapi Pengawasan Digital Uni Eropa Soal Perlindungan Anak

“Ketika mereka tidak mematuhi hukum dan peraturan kami serta tidak mempertimbangkan kepekaan sosial kami, kami berkewajiban melakukan intervensi yang diperlukan,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya