GenPI.co - Sebagai penyedia layanan kelistrikan bagi lebih dari 90 juta pelanggan, PT PLN (Persero) berkomitmen melindungi dan menjaga keamanan data pelanggan.
Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti mengatakan komitmen ini selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan memastikan data yang digunakan untuk kepentingan pelayanan terbaik bagi pelanggan," tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/8/2024).
BACA JUGA: PLN Wujudkan Impian Desa Jatiserang agar Dapat Menikmati Fasilitas Air Bersih
Sejauh ini kata Edi, perseroan telah berhasil mengamankan pengelolaan data pelanggan lewat tranformasi digital yang dilakukan di seluruh lini bisnis perseroan, khususnya untuk pelayanan pelanggan.
Semua saluran layanan pelanggan termasuk Super Apps PLN Mobile yang saat ini telah diunduh lebih dari 75 juta downloader juga sudah dibekali teknologi canggih dengan pengamanan data yang terenkripsi.
BACA JUGA: PLN UIP JBT Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan
PLN akan terus meningkatkan sistem pengamanan dalam pengelolaan data dan meminta persetujuan pemrosesan data pribadi kepada seluruh pelanggan secara bertahap sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 melalui Aplikasi PLN Mobile, Website PLN, Contact Center PLN 123, maupun secara langsung di kantor-kantor layanan PLN.
Edi memastikan bahwa proses pemutakhiran data ini tidak dipungut biaya.
BACA JUGA: PLN Berhasil Rampungkan Pembangunan GITET 500 kV Ampel New / Boyolali
Dengan melakukan persetujuan pemrosesan data maka pelanggan PLN akan memperoleh manfaat berupa keamanan data setiap bertransaksi, kemudahan proses verifikasi, peningkatan layanan, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan data pribadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News