GenPI.co - Google kalah dalam upaya terakhirnya untuk membatalkan sanksi antimonopoli Uni Eropa, setelah pengadilan tinggi blok tersebut memutuskan menolaknya pada hari Selasa dalam kasus yang disertai denda besar.
Dilansir AP News, Uni Eropa memulai era pengawasan yang makin ketat terhadap perusahaan-perusahaan Big Tech.
Pengadilan tinggi Uni Eropa menolak banding Google terhadap denda sebesar 2,4 miliar euro (USD 2,7 miliar) dari Komisi Eropa, penegak antimonopoli utama dari blok beranggotakan 27 negara tersebut, karena melanggar peraturan antimonopoli dengan layanan perbandingan belanjanya.
BACA JUGA: Apple Jadi Target Pertama Peraturan Digital Baru Uni Eropa untuk Perusahaan Teknologi
Hari Selasa juga, Apple kalah dalam gugatannya terhadap perintah untuk membayar kembali pajak terutang sebesar 13 miliar euro (USD 14,34 miliar) ke Irlandia.
Pengadilan Eropa mengeluarkan keputusan terpisah yang memihak komisi tersebut dalam kasus yang menargetkan bantuan negara yang melanggar hukum untuk perusahaan global.
BACA JUGA: Google dan Selena Gomez Kolaborasi Mendanai Kesehatan Mental Remaja di Sekolah
Kedua perusahaan kini telah menyelesaikan upaya banding mereka dalam kasus-kasus yang terjadi pada dekade sebelumnya.
Secara keseluruhan, keputusan pengadilan tersebut merupakan kemenangan bagi Komisioner Eropa Margrethe Vestager, yang diperkirakan akan mengundurkan diri bulan depan setelah 10 tahun menjabat sebagai pejabat tinggi komisi yang mengawasi persaingan.
BACA JUGA: Regulator AS Dapat Usulkan Hukuman yang Harus Diterima Google untuk Kasus Monopoli
Para ahli mengatakan putusan tersebut menggambarkan bagaimana lembaga pengawas menjadi makin berani dalam beberapa tahun sejak kasus tersebut pertama kali dibuka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News