Ancol Terima Kunjungan Anak di Bawah 12 Tahun, Cek Syaratnya!

Ancol Terima Kunjungan Anak di Bawah 12 Tahun, Cek Syaratnya! - GenPI.co
Ancol Terima Kunjungan Anak di Bawah 12 Tahun

GenPI.co - Angka kasus pandemi covid-19 di Jakarta terus menunjukkan penurunan hingga ke PPKM level 2. Sektor pariwisata pun menyambut baik kabar bahagia ini.

Salah satunya wahana wisata Taman Impian Jaya Ancol yang kembali membuka arenanya untuk anak-anak di bawah 12 tahun.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 serta dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta  Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA:  Mulai Besok Pantai Ancol Hingga Dufan Dibuka, Ini Syarat Masuknya

“Kami resmi menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali, Rabu (20/10).

Namun, pendamping atau orang tua harus menyimak baik-baik persyaratan untuk masuk ke tempat rekreasi keluarga tersebut. Apa saja?

BACA JUGA:  Besok Ancol Gelar Acara Spesial, Tonton di YouTube dan Instagram

1. Wajib beli tiket online

Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring atau online melalui www.ancol.com, sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan.

BACA JUGA:  Dampak PPKM Mikro, Ancol Tutup Lagi Sampai Covid-19 Turun

2. Instal PeduliLindungi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya