LIPUTAN KHUSUS

Mereka Tak Perlu Paspor, Apalagi Visa untuk ke Luar Negeri

Mereka Tak Perlu Paspor, Apalagi Visa untuk ke Luar Negeri - GenPI.co
Tak perlu paspor, visa hempaskan. Mereka orang-orang di perbatasan (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Traveler pasti sudah paham bahwa warga Indonesia yang hendak bepergian keluar wilayah RI harus memiliki tanda pengenal dalam bentuk paspor, yang akan diperiksa dan distempel setiap kali keluar masuk Indonesia, namun bagaimana dengan warga di perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, apakah mereka harus memiliki paspor juga untuk setiap hari keluar masuk perbatasan Indonesia?

Ternyata, warga perbatasan Indonesia mendapatkan kekhususan dalam perihal mondar mandir keluar masuk Indonesia ini. Tidak memerlukan paspor, warga perbatasan hanya memerlukan dokumen bernama surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.

Baca juga :

Berhitung Untung Rugi Bebas Visa bagi Paspor Asing 

Kesaktian Paspor Indonesia di Asia Tenggara 

Wah, Ada Dilan di Pemerintahan Jokowi ke Depan 

Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas ini hanya dapat dimiliki oleh warga Indonesia yang berdomisili di daerah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain. Surat Pas Lintas Batas hanya dapat dikeluarkan sesuai dengan perjanjian lintas yang ada antara Indonesia dengan negara tetangga. [penjelasan]

Pas Lintas Batas ini adalah bagian dari tiga jenis dokumen yang dapat dipergunakan dalam perjalanan internasional tanpa menggunakan paspor. Ketiga dokumen itu adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara Indonesia, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing, dan Surat Perjalanan Lintas Batas. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya