LIPUTAN KHUSUS

Mereka Tak Perlu Paspor, Apalagi Visa untuk ke Luar Negeri

Mereka Tak Perlu Paspor, Apalagi Visa untuk ke Luar Negeri - GenPI.co
Tak perlu paspor, visa hempaskan. Mereka orang-orang di perbatasan (Foto : Istimewa)

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara Indonesia dikeluarkan untuk warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, misalnya seorang pelaku kriminal yang paspornya dicabut pemerintah Indonesia atau bagi warga Indonesia yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri. Bagi mereka yang berada dalam situasi seperti itu, mereka memerlukan tanda pengenal untuk perjalanan pulang kembali ke Indonesia, maka menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk membantu memulangkan mereka.

Lalu ada pula Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing yang dikeluarkan karena orang asing tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau negara asalnya tidak memiliki perwakilan di Indonesia. Orang asing yang bisa mendapatkan surat ini ada beberapa jenis, pertama, mereka yang atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia dan namanya tidak ada dalam daftar pencegahan. Kedua, orang asing tersebut terkena deportasi, dan ketiga, orang asing tersebut terkena repatriasi. 

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing – orang asing ini dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Jadi, Traveler yang tinggal di kota besar tidak bisa mendapatkan Surat Perjalanan Lintas Batas, tapi jika kehilangan paspor di luar negeri maka kamu bisa pulang dengan aman menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara Indonesia.

 

Tonton lagi :

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya