Tok! Harga Normal Tiket Pulau Komodo Berlaku Sampai Desember

Tok! Harga Normal Tiket Pulau Komodo Berlaku Sampai Desember - GenPI.co
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Sony Z Libing. Foto: Humas Dinpar NTT

GenPI.co - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Sony Z Libing mengatakan, pihaknya telah menetapkan program pembatasan kunjungan serta biaya kontribusi sebagai upaya konservasi ke wilayah Pulau Komodo, Pulau Padar dan wilayah perairan sekitarnya.

Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan dispensasi terhadap wisatawan yang ingin berkunjung hingga 1 Januari 2023.

“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi tentang kebijakan itu hingga sampai akhir Desember 2022, artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp 3,750,000 akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023,” ungkap Kadis Sony dalam keterangan resminya, Selasa (9/8).

BACA JUGA:  Biaya Masuk ke Taman Nasional Komodo Diprotes, PHRI Angkat Bicara

Ia menambahkan, selama 6 bulan ke depan dispensasi ini berlangsung, tentu saja bagi wisatawan yang ingin memberikan kontribusi terhadap konservasi dapat langsung melakukan pendaftaran melalui sistem Wildlife Komodo dalam aplikasi INISA.

Selanjutnya, Kadis Sony menjelaskan terkait misi besar Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dimaksud.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Kukuh Naikkan Tarif Wisata Komodo, Ini Alasannya

Pemerintah mempunyai dua visi besar, yang pertama bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan juga ekosisitemnya, dan visi besar kedua adalah bagaimana menjaga apa yang disebut sustainable tourism, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.

“Maka dari itu, sesuai dengan arahan kami akan tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat,” tutupnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Terburu-buru Soal Tarif Baru Taman Nasional Komodo

Untuk diketahui, urgensi konservasi ini merupakan hasil rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli dari tujuh Universitas di Indonesia yang dipimpin oleh DR. Irman Firmansyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya