Mau Liburan Naik Kereta? Simak Aturan Barang Bawaan Penumpang

Mau Liburan Naik Kereta? Simak Aturan Barang Bawaan Penumpang - GenPI.co
Penumpang di Stasiun Solo Balapan. (Foto: Daop 6 Yogyakarta)

GenPI.co - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan terkait keselamatan dan pelayanan seperti barang bawaan.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan pihaknya kembali mengimbau pelanggan KA dengan tidak membawa barang bawaan terlalu banyak, menjaga barang bawaan dengan baik, memperhatikan instruksi petugas di stasiun dan lainnya.

“Daop 6 juga mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api,” kata dia, Minggu (11/2).

BACA JUGA:  Asyik! Tarif Kereta Cepat Whoosh Dijual Mulai Rp150.000, Ini Jadwalnya

Krisbiyantoro menjelaskan pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3.

Adapun dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

BACA JUGA:  Tarif Kereta Cepat Whoosh Berubah Mulai 3 Februari 2024, Ini Rinciannya

Menurut dia, apabila pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan denda.

Beanya adalah sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

BACA JUGA:  Ini Tampilan Baru KA Taksaka Pakai Kereta Eksekutif dan Luxury New Generation, Fasilitasnya Mewah!

Selain itu, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya