Mau Liburan Naik Kereta? Simak Aturan Barang Bawaan Penumpang

Mau Liburan Naik Kereta? Simak Aturan Barang Bawaan Penumpang - GenPI.co
Penumpang di Stasiun Solo Balapan. (Foto: Daop 6 Yogyakarta)

Di sisi lain, barang bawaan jangan sampai membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ungkap dia.

Di samping itu, barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.

BACA JUGA:  Asyik! Tarif Kereta Cepat Whoosh Dijual Mulai Rp150.000, Ini Jadwalnya

Sedangkan barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, hingga benda yang berbau busuk/amis.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya