Di sisi lain, pihaknya mengingatkan penumpang soal larangan melakukan perjalanan melebihi relasi tujuan sesuai dengan tiket.
Ixfan mengingatkan KAI menerapkan sanksi bagi pelanggan yang sengaja melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiket sejak 3 Agustus 2023.
Sanksinya adalah denda mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.
BACA JUGA: Mudik Lebaran, Daop 6 Ingatkan Penumpang Dilarang Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Selain itu, penumpang juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.
"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi check seat passenger," jelas Ixfan.(ant)
BACA JUGA: Perdana Layani Mudik Lebaran, Ini Persiapaan Kereta Cepat Whoosh
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News