Seperti diketahui, Imam Abu Dawud dan An-Nasaa’i meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam yang berkata:
مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا
Artinya: "Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada dub*rnya." (HR Abu Dawud dan An-Nasaa’i)
BACA JUGA: Cuan Ada di Depan Mata, Simak Hoki 3 Zodiak Beruntung Ini
Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
BACA JUGA: Jika Suami Pakai Alat Bantu Untuk Puaskan Istri, Ini Kajiannya
Artinya: "Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di dub*rnya." (Sanad kedua hadis tersebut sahih)
Selain itu, Ustaz Khalid Basalamah membeberkan, suami juga dilarang meletakkan kemaluannya di atas kemaluan istrinya yang sedang haid atau nifas. Namun, diberikan solusi berupa istimta.
BACA JUGA: Jika Rezeki Seret atau Macet, Kamu Harus Cepat Lakukan Ini
"Kemudian tidak boleh meletakkan kemaluan di kemaluan saat haid dan nifas. Tapi selain itu diperbolehkan istimta namanya. On*ni bagi laki-laki haram kalau dia lakukan sendiri. Tapi kalau istri yang melakukan boleh, enggak ada masalah," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News